Saturday 25 November 2017

Bisnis Forex Dan Spekulasi Valas Dalam Hukum Islam


Bisnis Forex dan Spekulasi Valas dalam Hukum Islam Allah SWT menurunkan ajaran Islam sebagai tuntunan hidup yang senantiasa mengakomodir kebutuhan umat manusia sesuai dengan prinsip-prinsip dasar norma bisnis yakni diantaranya ketiadaan spekulasi (Glücksspiel) yang mendorong aktivitas bisnis yang tidak produktif dan transaksi ribawi yang mengakibatkan eksploitasi Ekonomi oleh para pemilik modal (Riba nasi8217ah dan jahiliyah) atau yang tidak menumbuhkan sektor riil melalui perdagangan dan pertukaran barang sejenis yang ribawi (riba fadhl) sebagaimana yang terjadi pada transaksi handel instrumente deratif di pasar sukunder terutama dengan underlying valas yang berpotensi memandulkan pertumbuhan ekonomi yang Hakiki Menurut prinsip mu8217amalah syari8217ah, jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunaikontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl), sebagaimana dijelaskan hadits mengenai jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi Ribawi Rasulullah bersabda: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadin naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.8221 (HR. Muslim) Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau damenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (schatz) yang disepakati para ulama Tentang keabsahannya (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma8217: 58). Es ist dir nicht erlaubt, auf Beiträge zu antworten. Es ist dir nicht erlaubt, auf Beiträge zu antworten. Es ist dir nicht erlaubt, Anhänge hochzuladen. Es ist dir nicht erlaubt, deine Beiträge zu bearbeiten. BB-Code ist an. Smileys sind an. [IMG] Code ist an. HTML-Code ist aus. Du kannst an Umfragen in diesem Forum nicht mitmachen. Es ist dir nicht erlaubt, auf Beiträge zu antworten. Es ist dir nicht erlaubt, Anhänge hochzuladen. Es ist dir nicht erlaubt, deine Beiträge zu bearbeiten. BB-Code ist an. Smileys sind an. Halber karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yang dimaksud dalam larangan hadits di atas. Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (austausch) sesuai dengan markt rate (harga pasar) dengan catatan harus efektif kontan spot (taqabudh fi8217li) atau yang dikategorikan spot (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang Dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol 4) tentang kriteria 8216tunai8217 atau 8216kontan8217 dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian (settelment - nya) karena proses teknis transaksi. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga pasar (Marktpreis). Nabi bersabda: 8220Perjualbelikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan secara kontan8221 dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bisi8217ri yaumiha). Dalam praktiknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari unsur riba, maysir (spekulasi Glücksspiel) dan gharar (ketidak jelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam secara kontan (vor Ort) atau kategori kontan. Motive pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judigambling (maysir) melainkan untukmemebiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasa (transaktionsmotiv). (Bai8217 Fudhuli) sebagaimana halyu dilarang dalam hadits riwayat imam. Bai8217 Fudhuli (Bai8217 Fudhuli) Sebagaimana Halthu Dilarang dalam hadits riwayat imam. Bai8217 Fudhuli (Bai8217 Fudhuli) Sebagaimana Halthu Dilarang Dalam hadits riwayat imam Bukhari Demikian halnya, dunia perbankan termasuk bank syariah sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan international (ekspor-impor) maupun kebutuhan masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak dapat terhindar dari keterlibatannya di pasar valuta asing (Devisen). Hukum transaksi yang dilakukan oleh sebagian bank syariah dalam mua8217amalah jual beli valuta asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariah mengenai schatz. Bentuk transaksi penukaran valuta asing yang biasa dilakukan bank syariah dapat dikategorikan sebagai naqdan (spot) meskipun penyerahan dan penerimaan tersebut tidak terjadi pada waktu transaksi diputuskan (dealing), melainkan penyelesaiannya (Siedlung - nya) baru tuntas dalam 48 jam (dua hari) kerja. Fenomena transaksi ini sudah biasa dikenal dalam dunia perdagangan internasional dan tetap disebut transaksi valas spot antar bank Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan, serah terima itu baru dapat terlaksana setela 96 jam kerja. (Dr. As-Saih, Ahkamul 8216Uwd wal Buyu8217 Fil Fiqh: 112, Dr. Sami Hamud, Tathwirul A8217mal Al-Mashrafiyah 372, Qardhawi dalam Fatawa Mu8217ashirah) Dengan demikian, hukum transaksi Geldwechsel dalam bentuknya yang sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau Dikategorikan tunai (spot) dan jual putus (ein Schuss Deal) serta bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan menurut syariah Islam berdasarkan akad Schatz selama mengindari pantangan syariah dalam bisnis disamping menghindari praktik perdagangan (handel) ala konvional yang dewasa ini (Lihat, International Journal of Islamic Financial Services I: 1.1999 Dan Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI 2002): Pertama perdagangan tanpa proses penyerahan (zukünftiger nicht lieferungshandel) seperti margin handel yaitu transaksi Jual-beli valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana dengan menggunakan dana (cash margin) dalam prosentase tertentu (misalnya 10 sebagai jaminan) dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih (margin) antara harga belijual suatu jenis valuta pada saat tertentu dengan harga Jualbeli valuta yang bersangkutan pada akhir masa transaksi Contohnya dengan margin 10 untuk transaksi US 1 juta, pembeli harus menyerahkan dana US100.000. Dalam perbankan Indonesien, Margin Handel diatur dalam ketentuan BI dengan minimal Cash Marge 10. Dalam sehari Händler maupun Bank dapat melakukan transaksi ini berulang-ulang. Adapun penyelesaian pembayaran dan perhitungan untung-ruginya dilakukan secara netto saja. Jadi, jual beli valas yang dilakukan bukan untuk memilikinya, melainkan semata-mata menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi. Kedua transaksi futures yaitu transaksi valas dengan perbedaan nilai antara pembelian dan penjualan zukünftige yang tertuang dalam zukünftige verträge secara simultan untuk dikirim dalam waktu yang berbeda. Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. Ein akan menjual US 1 juta dengan kurs Rp 9.350 pro US pada 30 Juni 2008, tidak peduli berapa kurs di pasar saat itu. Di satu sisi transaksi ini dapat dipandang sebagai spekulasi, paling tidak berunsur maysir, meskipun disisi lain para pelaku bisnis pada beberapa kasus menggunakannya sebagai mekanisme hedging (melindungi nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs). Ulama kontemporer menolak transaksi ini karena tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada barang (dalam hal ini ada rupiah ada dollar). Oleh Karena Itu, Transaksi Futures Tidak Dapat Dianggap Sebagai Transaksi Jual Beli, Tetapi Dapat Ditransfer Kepada Pihak Lain. Alasan kedua penolakannya adalah hampir semua transaksi futures tidak dimaksudkan untuk memilikinya, hanya netto nya saja sebagaimana transaksi margin handel. Ketiga transaksi Option (Währungsoption) yaitu perjanjian yang memberikan hak opsi (pilihan) kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual beli valutaa asing, tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat realisasi Tersebut Misalnya, A dan B membuat kontrakpada 1 Januar 2008. Ein Memberikan hak kepada B untuk membeli Dollar AS dengan kurs Rp 9.350 pro dolar pada tanggal atau sebelum 30 Juni 2008, tanpa B berkewajiban membelinya. Ein mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak B. Transaksi ini disebut call optio n. Sebaliknya, bila Ein Memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut put Option. Ulama kontemporer memandang hal ini sebagi janji untuk melakukan sesuatu (menjual atau membeli) pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang syariah. Namun jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual beli melainkan sekedar wa8217ad (janji). Yang menjadi persoalan secara fikih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar (opsi) jual maupun beli. Transaksi Option dapat menjadi lebih rumit. Misalnya A dan B membuat kontrak pada 1 Januar 2008. Perjanjiannya Ein menjual US 1 juta dengan kurs Rp 9.350 pro dolar kepada B. Transaksi ini lunas. Pada saat yang sama Ein juga memberikan hak kepada B untuk menjual kembali US 1 juta pada tanggal atau sebelum 30 juni 2008 dengan kurs Rp 9.500 pro dolar. Hal ini akan gugur dengan sendirinya bila kurs melebihi Rp 9.500 pro dolar, itu pun bila syarat berikutnya terpenuhi. Keempat, Adalah Transaksi Swaps (Währung Swap) yaitu perjanjian untuk menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar yang disepakati dalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada masa mendatang. Singkatnya, transaksi swap merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal penyerahan yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan oleh bank yang sama dan biasanya dengan cara 8220 spot terhadap vorwärts 8221 Artinya satu bank membeli tunai (spot) sementara mitranya membeli secara berjangka (forwad). Salah Satu Contoh Transaksi Swaps Adalah Bila Bank A Dan Bank B Membuat Kontrak Untuk Bertukar Deposito Rupiah Terhadap Dolar Pada Kurs Rp 9.500 pro dolar pada 1 Januar 2008. B menempatkan US 1 juta. Ein menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu Ulama kontemporer juga menolak transaksi ini karena kedua trasaksi itu terkait (adanya semacam ta8217alluq) dan merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI. Sebab, Bila Yang Satu Dipisahkan Dari Yang Lain, Maka Namanya Bukan Lagi Transaksi Swaps Dalam Pengertian Konvional. Adapun pendapat yang membeolehkan transaksi swaps sebagaimana lazim dianut perbankan Islam di Malaysia bahkan menurut mereka kebolehannya dianggap telah demikian jelas sehingga tidak diperlukan lagi fatwa dengan alasannya bahwa bila spot boleh dilakukan dan futures (sebagian suatu janji) juga boleh, maka tentunya swaps pun boleh dilakukan. Namun paling tidak, masih ada dua hal yang dapat dipertanyakan dalam praktek ini yaitu pertama, bagaimana dengan keberatan sementara ulama akan adanya kompensasi uang untuk transaksi futures yang dibayarkan kepada konterpartinya. Kedua transaksi spot dan futures dalam transaksi swaps itu haruslah terkait satu sama lain. Kontra argument dari alasan kedua ini adalah dua transaksi dapat saja disyaratkan terkait, selama syaratnya adalah syarat shahih lazim. Bukan Hanya Swaps Yang Dibolehkan, Dinegara Jiran Ini Juga Dikembangkan Islamic Futures Vertrag. Terlepas dari argumen mana yang lebih kuat dalilnya, adalah kewajiban kita disamping mencari sisi kehati-hatian dan kepatuhan syariah, juga untuk selalu mencari solusi inovasi transaksi yang islami sebagai kebutuhan dunia bisnis akan transaksi dan peranti keuangan (finanzinstrumente) yang terus berkembang. Kelima praktik überverkauft yaitu melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki maupun dibeli, karena ulama melarang penjualan sesuatu yang tidak dimiliki sebagaimana pesan hadits 8220Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau kuasaimiliki8221 (la tabi8217 ma laisa 8216indaka). Adapun jenis transaksi vorwärts pada perdagangan valas yang sering krankheit transaksi berjangka pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang tertentu lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang dan kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak Jatuh tempo Jenis transaksi ini hukum fiqihnya dapat dirumuskan bahwa bila transaksi vorwärts valas dilakukan dalam rangka kebutuhan yang mendak (hajah) dan terbebas dari unsur maysir (judi), gharar (unkomplizierter Vertrag), dan riba serta bukan untuk motif spekulasi seperti digunakan untuk tujuan hedging (lindung Nilai) yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk mengatasi risiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs yang timbul karena adanya transaksi ekspor-impor atau untuk mendukung kegiatan handel finanzierung. Dämmerung, Dämmerung, Dämmerung, Dämmerung, Dämmerung, Dämmerung, Dämmerung, Dämmerung, Dämmerung, Dämmerung, Dämmerung, Dämmerung, Dämmerung, Dämmerung, Dämmerung, Dämmerung, Dämmerung, Dämmerung, Dämmerung, Dämmerung, Dämmerung, Dämmerung, Dämmerung, Als sebenarnya transaksinya secara efektif dalam perspektif fiqih tetap bersifat tunai pada waktu jatuh tempo maka hal itu tidak menjadi masalah selama tidak ada ta8217alluq dan hanya bersifat janjia (wa8217ad) tanpa disertai adanya komitmen kompensasi karena terdapat maslahat bagi kedua belah pihak dan tidak ada dalil satupun yang Melarang hal itu (Al-Muhalla: VIII513) Ketentuan umum tentang seputar kegiatan transaksi jual-beli valuta asse sebgaimana yang saudari tanyakan, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN - MUIIII2002 Tentang Schal. Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). D. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Hal itu, disamping atas dasar kesepakatan (ijma) para ulama bahwa akad al-sharf disyariat-kan dengan syarat-syarat tertentu, ketentuan tersebut juga merujuk kepada dalil-dalil diantaranya sebagai berikut: 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah 2: 275: 8230 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba 8230., 2. Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas Dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban), 3. Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Dan Ibn Majah, Dengan teks Muslim dari 8216Ubadah bin Shamit, sah Nabi Bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. 8221 4. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi s. a.w. Bersabda: 8220 (Jual Beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.8221 Hadits Nabi riwayat Muslim Dari Abu Sa8217id al-Khudri, Nabi s. a.w. Bersabda: 8220Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan Yang tunai.8221 Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin Arqam: 8220 Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai) .8221 Adapun ketentuan mengenai hukum Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut : ein. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan pen-jualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (über den Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (161616171614 1614 161516171614 161616181615) dan merupakan transaksi internasional. B. Transaksi Vorwärts. Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang diguna-kan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (Lil hajah). C. Transaksi Swap Yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasi-kan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). D. Transaksi Option. Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Adapun sisa uang dinas dan hasil usaha yang menjadi hak Saudari adalah halal selama sumber, prosedur, alokasi dan anggarannya benar, halal dan jelas sebab mungkin Saudari telah melakukan pengemann selama dinas dan menjadi hak saudari untuk memiliki dari überschuss tersebut untuk disimpan sebagai investasi maupun jaga - Jaga (sparen). Dalam hal ini kapanpun uang yang dalam bentuk valas (mata uang asing) tersebut ditukarkan baik karena kebutuhan atau karena nilai tukarnya tinggi adalah tidak menjadi masalah sekalipun memperoleh gewinnen (keuntungan) dari verbreiten penukarannya dibandingkan nilai perolehannya dahulu, seperti seseorang yang memiliki emas tidak ada ketentuan Syariah yang mengharuskan kapan menjual atau tetap menyimpannya. Sebab saudari tidak berspekulasi di sini melainkan menyesuikan harga pasar yang pas dengan aset yang saudari miliki dan hak individu atas hartanya dilindungi dalam Islam sesuai kaedah syariah hifdzul maal dan tidak boleh dirugikan oleh siapapun (la dharara wa laa dhirar). Secara makro ekonomi dan kemaslahatan umum (maslahah 8216amah) dengan bertambahnya cadangan dan pemasukan devisa di Tanah Luft, melepaskan devisa yang tersimpan tanpa menunggu tingginya nilai kurs Dolar atau valas lainnya akibat sentimen pasar akan lebih baik mengalihkannya pada simpanan ataupun investasi di berbagai instrumen investasi yang sesuai Syariah seperti emas, dan surat berharga syariah ataupun dimanfaatkan sebagai modal investasi di sektor riil yang akan mendongkrak penguatan nilai rupiah yang berdampak sedikit ataupun banyak pada perbaikan kondisi nilai tukar rupiah serta turut menjaga dan mendukung perekonomian nasional. Selain itu juga dalam kondisi normal untuk berjaga-jaga dapat tetap ditempatkan dalam simpanan dollar ataupun dirupiahkan pada perbankan syariah, atau menempatkannya pada portofolio investasi syariah lainnya dalam mata valuta asing, atau menukarkannya kepada mata uang rupiah untuk investasi di dalam negeri baik langsung maupun tidak langsung Dalam rangka menumbuhkembangkan sektor riil dan yakinlah bahwa rezki Allah dan berkahnya sudah ditentukan dan tidak bergantung kepada kurs mata uang dolar. Wallahu A8217lam, wa billahit Taufiq wal Hidayah. Al-Ustadz SBUBisnis Forex dan Spekulasi Valas dalam Hukum Islam (Bagian ke-1) Allah SWT menurunkan ajaran Islam sebagai tuntunan hidup yang senantiasa mengakomodir kebutuhan umat manusia sesuai dengan prinsip-prinsip dasar norma bisnis yakni di antaranya ketiadaan spekulasi (Glücksspiel) Yang mendorong aktivitas Bisnis yang tidak produktif dan transaksi ribawi yang mengakibatkan eksploitasi ekonomi oleh para pemilik modal (riba nasi8217ah dan jahiliyah) atau yang tidak menumbuhkan sektor riil melalui perdagangan dan pertukaran barang sejenis yang ribawi (riba fadhl) sebagaimana yang terjadi pada transaksi handel instrumender desifif di pasar sekunder Terutama dengan underlying valas yang berpotensi memandulkan pertumbuhan ekonomi yang hakiki. Menurut prinsip mu8217amalah syari8217ah, jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunaikontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl), sebagaimana dijelaskan hadits mengenai jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi Ribawi Rasulullah bersabda: 8220 Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadinnaqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan. 8221 (HR. Muslim) Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (schatz) yang krankheit para ulama tentang keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma8217: 58). Es ist dir nicht erlaubt, auf Beiträge zu antworten. Es ist dir nicht erlaubt, auf Beiträge zu antworten. Es ist dir nicht erlaubt, Anhänge hochzuladen. Es ist dir nicht erlaubt, auf Beiträge zu antworten. Es ist dir nicht erlaubt, Anhänge hochzuladen. Es ist dir nicht erlaubt, auf Beiträge zu antworten. Es ist dir nicht erlaubt, Anhänge hochzuladen. Es ist dir nicht erlaubt, deine Beiträge zu bearbeiten. BB-Code ist an. Smileys sind an. [IMG] Code ist an. HTML-Code ist aus. Halber karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yang dimaksud dalam larangan hadits di atas. Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (austausch) sesuai dengan markt rate (harga pasar) dengan catatan harus efektif kontanspot (taqabudh fi8217li) atau yang dikategorikan vor Ort (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol 4) tentang kriteria 8216tunai8217 atau 8216kontan8217 dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian (Siedlung-nya) karena proses teknis transaksi. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga pasar (Marktpreis). Nabi bersabda: 8220 Perjualbelikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan secara kontan 8221 dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bisi8217ri yaumiha) . Dalam prakteknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari unsur riba, maysir (spekulasi Glücksspiel) dan gharar (ketidakjelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam secara kontan (vor Ort) atau kategori kontan. Motif pertukaran esupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judigambling (maysir) melainkan untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasa (transaktionsmotiv). Di sinda menda, serta tidak diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterima secara definitif (Bai8217 Fudhuli) sebagaimana hal itu dilarang dalam hadits hat ein neues Mal, dass es sich hierbei um ein bisschen schmeckt. Es ist Ihnen nicht erlaubt, Anhänge hochzuladen. Es ist Ihnen nicht erlaubt, auf Beiträge zu antworten. Es ist Ihnen nicht erlaubt, Anhänge hochzuladen. Es ist Ihnen nicht erlaubt, auf Beiträge zu antworten. Es ist Ihnen nicht erlaubt, Anhänge hochzuladen Riwayat imam Bukhari Demikian halnya, dunia perbankan termasuk bank syariah sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan international (ekspor-impor) maupun kebutuhan masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak dapat terhindar dari keterlibatannya di pasar valuta asing (Devisen). Hukum transaksi yang dilakukan oleh sebagian bank syariah dalam muamalah jual beli valuta asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariah mengenai schatz. Bentuk transaksi penukaran valuta asing yang biasa dilakukan bank syariah dapat dikategorikan sebagai naqdan (spot) meskipun penyerahan dan penerimaan tersebut tidak terjadi pada waktu transaksi diputuskan (dealing), melainkan penyelesaiannya (Siedlung-nya) baru tuntas dalam 48 jam (dua hari) kerja. Fenomena transaksi ini sudah biasa dikenal dalam dunia perdagangan internasional dan tetap disebut transaksi valas spot antar bank Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan, serah terima itu baru dapat terlaksana setela 96 jam kerja. (Dr. As-Saih, Ahkamul 8216Uwd wal Buyu8217 Fil Fiqh: 112, Dr. Sami Hamud, Tathwirul A8217mal Al-Mashrafiyah, 372, Qardhawi dalam Fatawa Mu8217ashirah) Dengan demikian, hukum transaksi Geldwechsel dalam bentuknya yang sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau Dikategorikan tunai (spot) dan jual putus (one shot deal) serta bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan menurut syariah Islam berdasarkan akad Schatz selama menghindari pantangan syariah dalam bisnis di samping menghindari praktik perdagangan (handeln) ala konvional yang dewasa (Lihat, Internationale Zeitschrift für Islamische Finanzdienstleistungen, I: 1.1999 Dan Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI 2002): Pertama perdagangan tanpa proses penyerahan (zukünftiger Non-Delivery-Handel) Seperti Margin Trading Yaitu Transaksi jual-beli valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana dengan menggunakan dana (cash margin) dalam prosentase tertentu (misalnya 10 sebagai jaminan) dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih (margin) antara harga belijual suatu jenis valuta pada saat tertentu dengan Harga jualbeli valuta yang bersangkutan pada akhir masa transaksi Contohnya dengan margin 10 untuk transaksi US 1 juta, pembeli harus menyerahkan dana US100.000. Dalam perbankan Indonesien, Margin Handel diatur dalam ketentuan BI dengan minimal Cash Marge 10. Dalam sehari Händler maupun Bank dapat melakukan transaksi ini berulang-ulang. Adapun penyelesaian pembayaran dan perhitungan untung-ruginya dilakukan secara netto saja. Jadi, jual beli valas yang dilakukan bukan untuk memilikinya, melainkan semata-mata menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi. Kedua transaksi futures yaitu transaksi valas dengan perbedaan nilai antara pembelian dan penjualan zukünftige yang tertuang dalam zukünftige verträge secara simultan untuk dikirim dalam waktu yang berbeda. Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. Ein akan menjual US 1 juta dengan kurs Rp 9.350 pro US pada 30 Juni 2008, tidak peduli berapa kurs di pasar saat itu. Di satu sisi transaksi ini dapat dipandang sebagai spekulasi, paling tidak berunsur maysir, meskipun di sisi lain para pelaku bisnis pada beberapa kasus menggunakannya sebagai mekanisme hedging (melindungi nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs). Ulama kontemporer menolak transaksi ini karena tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada barang (dalam hal ini ada rupiah ada dollar). Oleh Karena Itu, Transaksi Futures Tidak Dapat Dianggap Sebagai Transaksi Jual Beli, Tetapi Dapat Ditransfer Kepada Pihak Lain. Alasan kedua penolakannya adalah hampir semua transaksi futures tidak dimaksudkan untuk memilikinya, hanya nettonya saja sebagaimana transaksi margin handel. Ketiga transaksi Option (Währungsoption) yaitu perjanjian yang memberikan hak opsi (pilihan) kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual beli valutaa asing, tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat realisasi Tersebut Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. Ein Memberikan hak kepada B untuk membeli Dollar AS dengan kurs Rp 9.350 pro dolar pada tanggal atau sebelum 30 Juni 2008, tanpa B berkewajiban membelinya. Ein mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak B. Transaksi ini disebut call Option. Sebaliknya, bila Ein Memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut put Option. Ulama kontemporer memandang hal ini sebagi janji untuk melakukan sesuatu (menjual atau membeli) pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang syariah. Namun jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual beli melainkan sekadar wa8217ad (janji). Yang menjadi persoalan secara fiqih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar (opsi) jual maupun beli. Transaksi Option dapat menjadi lebih rumit. Misalnya A dan B membuat kontrak pada 1 Januar 2008. Perjanjiannya Ein menjual US 1 juta dengan kurs Rp 9.350 pro dolar kepada B. Transaksi ini lunas. Pada saat yang sama Ein juga memberikan hak kepada B untuk menjual kembali US 1 juta pada tanggal atau sebelum 30 juni 2008 dengan kurs Rp 9.500 pro dolar. Hal ini akan gugur dengan sendirinya bila kurs melebihi Rp 9.500 pro dolar, itu pun bila syarat berikutnya terpenuhi. Keempat, Adalah Transaksi Swaps (Währung Swap) yaitu perjanjian untuk menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar yang disepakati dalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada masa mendatang. Singkatnya, transaksi swap merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal penyerahan yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan oleh bank yang sama dan biasanya dengan cara 8220spot terhadap forward8221 Artinya satu bank membeli tunai (spot) sementara mitranya membeli secara berjangka (vorwärts). Salah Satu Contoh Transaksi Swaps Adalah Bila Bank A Dan Bank B Membuat Kontrak Untuk Bertukar Deposito Rupiah Terhadap Dolar Pada Kurs Rp 9.500 pro dolar pada 1 Januar 2008. B menempatkan US 1 juta. Ein menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu Ulama kontemporer juga menolak transaksi ini karena kedua transaksi itu terkait (adanya semacam ta8217alluq) dan merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI. Sebab, Bila Yang Satu Dipisahkan Dari Yang Lain, Maka Namanya Bukan Lagi Transaksi Swaps Dalam Pengertian Konvional. Bisnis Forex dan Spekulasi Valas dalam Hukum Islam (Bagian ke-2) Ketentuan umum tentang seputar kegiatan transaksi jual-beli valuta asing sebagaimana yang saudari tanyakan, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Sharf, transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Hal itu, disamping atas dasar kesepakatan (ijma8217) para ulama bahwa akad al-sharf disyari8217at-kan dengan syarat-syarat tertentu, ketentuan tersebut juga merujuk kepada dalil-dalil diantaranya sebagai berikut: 1. Firman Allah, QS. al-Baqarah 2: 275: 82208230 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba8230. 8221, 2. Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa8217id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 8220 Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) 8221 (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban), 3. Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa8217i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi SAW bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya8217ir dengan sya8217ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. 8221 4. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi SAW bersabda: 8220 (Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 8221 Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa8217id al-Khudri, Nabi SAW bersabda: 8220 Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 8221 Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin Arqam: 8220 Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 8221 Adapun ketentuan mengenai hukum Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut: a. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan pen-jualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (161616171614 1614 161516171614 161616181615) dan merupakan transaksi internasional. B. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). C. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). d. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Adapun sisa uang dinas dan hasil usaha yang menjadi hak Saudari adalah halal selama sumber, prosedur, alokasi dan anggarannya benar, halal dan jelas sebab mungkin Saudari telah melakukan penghematan selama dinas dan menjadi hak saudari untuk memiliki dari surplus tersebut untuk disimpan sebagai investasi maupun jaga-jaga (saving). Dalam hal ini kapan pun uang yang dalam bentuk valas (mata uang asing) tersebut ditukarkan baik karena kebutuhan atau karena nilai tukarnya tinggi adalah tidak menjadi masalah sekalipun memperoleh gain (keuntungan) dari spread penukarannya dibandingkan nilai perolehannya dahulu, seperti seseorang yang memiliki emas tidak ada ketentuan syariah yang mengharuskan kapan menjual atau tetap menyimpannya. Sebab saudari tidak berspekulasi di sini melainkan menyesuaikan harga pasar yang pas dengan aset yang saudari miliki dan hak individu atas hartanya dilindungi dalam Islam sesuai kaidah syariah hifdzul maal dan tidak boleh dirugikan oleh siapa pun (la dharara wa laa dhirar). Secara makro ekonomi dan kemaslahatan umum (maslahah 8216amah) dengan bertambahnya cadangan dan pemasukan devisa di Tanah Air, melepaskan devisa yang tersimpan tanpa menunggu tingginya nilai kurs Dolar atau valas lainnya akibat sentimen pasar akan lebih baik mengalihkannya pada simpanan ataupun investasi di berbagai instrumen investasi yang sesuai syariah seperti emas, dan surat berharga syariah ataupun dimanfaatkan sebagai modal investasi di sektor riil yang akan mendongkrak penguatan nilai rupiah yang berdampak sedikit ataupun banyak pada perbaikan kondisi nilai tukar rupiah serta turut menjaga dan mendukung perekonomian nasional. Selain itu juga dalam kondisi normal untuk berjaga-jaga dapat tetap ditempatkan dalam simpanan dollar ataupun dirupiahkan pada perbankan syariah, atau menempatkannya pada portofolio investasi syariah lainnya dalam mata valuta asing, atau menukarkannya kepada mata uang rupiah untuk investasi di dalam negeri baik langsung maupun tidak langsung dalam rangka menumbuhkembangkan sektor riil dan yakinlah bahwa rezki Allah dan berkahnya sudah ditentukan dan tidak bergantung kepada kurs mata uang dolar. Wallahu A8217lam, wa billahit Taufiq wal Hidayah. Imam Asy Syafi8217i rahimahullah berkata: 8220Apabila kalian melihat seseorang berjalan diatas air atau dapat terbang di udara, maka janganlah mempercayainya dan tertipu dengannya sampai kalian mengetahui bagaimana dia dalam mengikuti Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam. Jika amalannya sesuai as sunnah, maka ia wali Allah, namun jika amalannya tidak sesuai dengan as sunnah, maka ia adalah wali syaithan8221. A8217lamus Sunnah Al Manshurah hal. 193. Kado ULANG TAHUN Tiap-tiap jiwa pasti akan merasakan kematian, dan Kami menguji kamu sekalian dengan kejadian yang buruk dan yang baik sebagai ujian. Dan kepada Kami kamu sekalian akan dikembalikan (Al Anbiya 35 ) Umur umatku antara 60 sampai 70 tahun, kecuali sedikit dari mereka yang usianya lebih dari itu 8220Ya Allah hidupkan aku selama kehidupanku lebih baik bagiku, dan Wafatkanlah aku jikalau kematian itu baik bagiku.8221 8220Ya Allah Jadikan pendengaran dan penglihatanku senantiasa sehat dan kuatkanlah seluruh anggota badanku. kemudian jadikanlah itu semua tetap seperti itu hingga tibanya kematian8221. Sesungguhnya kalian berada dalam perjalanan malam dan siang. Dalam umur yang terus berkurang, dengan amal yang tersimpan, dalam kematian yang akan tiba-tiba datang. (Ibnu Masud r. a.) . Malam itu panjang, maka jangan pendekkan dengan tidurmu dan siang itu begitu terang maka janganlah kau menjadikan gelap dengan dosa-dosamu (Yahya bin Muadz) 8220Barang siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat. Barang siapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat. Barang siapa yang menutup aib seorang muslim, pasti Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat8221 .(HR. Muslim No 2699) Seorang Muslim yang tertimpa penderitaan, kegundahan, kesedihan, kesakitan, gangguan, dan kerisauan, bahkan hanya terkena duri sekalipun, semuanya itu merupakan kafarat (penebus) dari dosa-dosanya (H. R. Bukhari amp Muslim) Syirik merupakan dosa yang menempati rating tertinggi dalam hirarki dosa-dosa bani adam. Bahkan karena dosa ini, manusia bisa keluar dari wilayah Islam menuju wilayah kekafiran. Wilayah yang manjadi dominasi setan yang terkutuk. Dalam wilayah inilah setan merancang berbagai system yang terpadu dengan dukungan sejumlah prangkat canggih, dilengkapi dengan sumber daya yang kompeten untuk mencari anggota baru dari kalangan bani adam dan kalangan jin. Karena memang kedua jenis terakhir itulah yang sedang menempuh perjalan menuju Allah swt. Dunia inilah yang menjadi tempat observasi mereka. Tempat di mana mereka berusaha mencari jalan yang lurus. Jalan yang telah direkomendasikan oleh sang pemilik kenikmatan dan siksaan (baca. Allah). Jalan yang telah dilewati oleh para nabi, syuhada, dan shalihin sebelumnya. Kelompok terakhir inilah yang telah berhasil menempuh sebuah perjalanan spiritual yang mencengangkan sehingga rival mereka dari kalangan setan tidak mampu membendung berbagai jurus yang mereka tampilkan selama dalam observasi mereka di dunia ini. Ketika awal keluarnya dulu dari sorga, Adam dengan Hawwa serta iblis, harus terdampar di dunia ini. Pase pembelajaran awal pada laboratorium pertama yang bernama sorga itu telah mereka lewati. Iblis dengan segala tipu dayanya berhasil menggelincirkan Adam dan Hawwa untuk mendekati sebuah pohon yang telah diblack-list oleh Allah sebagai pohon terlarang. Berbagai cara yang dilakukan oleh Iblis untuk menundukkan musuhnya itu agar bisa memperdayanya. Sementara obyek yang bisa dimamfaatkan ketika itu hanyalah satu, yaitu sang pohon terlarang. Dengan kepiawaiannya dalam berargumen, Iblis mampu meyakinkan keduanya bahwa dibalik larangan Allah itu ada maksud yang sangat tidak berpihak kepada keduanya. Yaitu agar keduanya tidak bisa terdaftar dalam keaggotaan malaikat dan tetap berada dalam sorga. Artinya, Iblis berusaha meyakinkan Adam dan Hawa agar bisa memakan buah pohon tersebut agar keduanya tetap bisa tinggal di sorga dengan bergelimang kenikmatan yang tiada tara. Alasan yang sangat logis inilah yang menjerumuskannya, sehingga keduanya melanggar larangan Allah swt. Sejenak setelah larangan itu dilabrak, hiasan sorga yang melekat pada diri mereka satu persatu lepas. Sehingga untuk menutupi aurat masing-masing, keduanya berusaha meraih daun pepohonan. Iblis bersorak penuh kebanggan sambil merayakan kemenanganya yang begitu mengesankan. Walaupun karena tipu dayanya itu ia harus hengkang pula dari sorga dan turun ke bumi bersama Adam dan Hawwa. Keduanya diproklamirkan sebagai musuh bebuyutan, karena arus yang mereka bawa berbeda. Satu mewakili hawa panas dengan kegelapannya, sementara yang lain membawakan cahaya dengan kesejukannya. Di bumi inilah serial pertempuran yang kedua, setelah babak pertama berakhir dengan keputusan Allah untuk mengeluarkan mereka ke bumi, kembali dilanjutkan. Pesan Allah ketika itu kepada Adam dan Hawwa hanya satu. Yaitu, bahwa jika petunjuk-Nya telah datang, maka siapa pun mengikuti petunjuk-Nya maka ia tidak akan merasa takut dalam menghadapi hidup dan tidak akan sedih karena dirundung berbagai masalah yang berkepanjangan (QS Al-Baqarah. 38). Namun sebelum Iblis keluar dari sorga, ia meminta kepada Allah swt. agar diberi perpanjangan jata hidup di dunia hingga datangnya hari kiamat. Dengan Hikmah-Nya, Allah mengabulkan permintaannya tersebut (QS al-A8217raf. 15). Setelah mendapat fasilitas umur, ia bersumpah serapah akan menempuh berbagai cara dan arah untuk menggelincirkan bani adam dari jalan-Nya yang lurus (QS al-A8217raf. 16). Untuk sumpah serapah itu, Allah menegaskan kepadanya bahwa hamba-hamba-Nya yang ikhlas tidak akan mampu ditundukkan oleh tipu dayanya. Adapun yang tunduk kepada Iblis, nantinya akan menjadi temannya di neraka untuk menikmati berbagai panorama siksaan nan pedih lagi tak berketepian. Tipologi Manusia Allah, Sebagai Tuhan Pencipta manusia mempersilahkan manusia itu sendiri yang memilih jalan mana yang akan mereka jadikan aturan dan standar hidup di dunia ini, apakah jalan iman (keyakinan dan ketaatan) kepada-Nya atau jalan kufur (pengingkaran dan maksiat) kepada-Nya. Agar manusia tidak mempunyai peluang untuk meyangka, apalagi menuduh Allah itu diskriminatif atau zalim dalam memutuskan perkara manusia di Akhirat kelak Kemudian diturunkan pula untuk mereka Kitab Petunjuk Hidup (Al-Qur8217an) yang menjelaskan mana hak (kebenaran) dan mana pula yang bathil, mana yang menyelamatkan dan mana yang menyesatkan manusia serta dibantu pula penjelasannya oleh seorang Rasul bernama Muhammad Saw. Kitab Petunjuk Hidup yang terjamin keasliannya sampai hari Kiamat itu didukung pula oleh tanda-tanda Kebesaran dan Keagungan-Nya yang tesirat dalam jagad raya dan dalam diri manusia yang setiap saat dan waktu Allah munculkan baik melalui kerja keras manusia dalam melakukan eksperimen-eksperimen ilmiah atau Dia munculkan begitu saja di hadapan mereka. Namun demikian, mengapa masih banyak manusia yang ingkar. menentang Allah Tuhan Pencipta, dan bahkan ada yang menolak keberadaan-Nya sedangkan mereka sendiri tinggal di atas bumi yang diciptakan-Nya Ditanya Itu Pasti Sesungguhnya kalian berada dalam perjalanan malam dan siang. Dalam umur yang terus berkurang, dengan amal yang tersimpan, dalam kematian yang akan tiba-tiba datang. (Ibnu Masud r. a.) Alangkah luas dunia ini. Tempat setiap kita bisa menjalani hidup dan memilih - dengan sadar - arah dan tujuan kita. Tetapi segalanya tidak berakhir disini. Tapi di sana, di akhirat kelak. Saat kita akan ditanya, apa yang telah kita persembahkan untuk kehidupan yang abadi itu Menjadi hidup memang takdir, tetapi menjalani hidup secara baik adalah pilihan. Sebab toh kita akan pergi, meninggalkan dunia ini. Tak ada yang menolak kepastian akan kematian. Tetapi menjadi sadar sepanjang waktu tidaklah mudah. Yang dengan kesadaran itu kita membekali diri dengan sebaik-baiknya. Betapa kesadaran itu tidak mudah. Ia harus terus diasah dan ditegaskan. Bahwa mengetahui kematian saja tidak cukup. Yang lebih penting adalah kesadaran apa yang bisa dibangun dari pengetahuan itu. Lalu dari kesadaran itu apa yang akan kita lakukan Apa yang akan kita jawab, pada hari hisab, pada saat kita ditanya Sebab ditanya itu pasti. Tapi bagaimana dan dengan apa menjawabnya Cermin Peristiwa Sangat sulit untuk dipungkiri, bangsa Yahudi merupakan bangsa rasialis. Mungkin paling rasialis yang pernah ada di muka bumi. Benih-benih kebencian menyeruak tatkala didapatinya nabi akhir jaman itu bukan dari darah 8217biru Yahudi8217. Memang, fakta historis menjadikan mereka besar kepala. Nabi-nabi yang mulia kerap bangkit dari garis gen mereka. Tapi itu sejatinya dimaknai bahwa mereka itu prototipe bangsa yang banyak dililit masalah. Atau kreator masalah alias biang kerok. Sehingga, Yang Maha Kuasa mengirim utusan-utusan pilihan-Nya untuk mengawal tindak-tanduk mereka. Maka di sana ada Nabi Yusuf, Nabi Musa, Nabi Harun, Nabi Ilyas, Nabi Ilyasa8217, Nabi Dawud, Nabi Sulaiman, Nabi Yunus, Nabi Zakariya, Nabi Yahya, Nabi Isa. Kian banyaknya utusan-utusan-Nya lahir di kalangan mereka, mestinya rasa syukur dipanjatkan. Ibarat 8217air susu dibalas air tuba8217, alih-alih merasa bangga atas para nabi itu, malah prilaku provokatif, culas nan bengis yang mereka berikan kepada para nabi mulia itu. Puncaknya, para nabi itu pun dibununya. Berikut daftar tuduhan Yahudi atas para nabi: Nabi Nuh teler sembari telanjang (Kejadian 9:18-27) Nabi Luth juga teler tak sadarkan diri lalu menzinahi kedua putrinya sampai keduanya hamil (Kejadian 19:30-38) Nabi Ismail berprilaku seperti keledai air (Kejadian 16:11-12) Nabi Yakub melakukan penipuan atas ayahnya (Kejadian 27:1-46) Nabi Yehuda selingkuh dengan menantunya sendiri sampai hamil (Kejadian 38:1-30) Nabi Daud selingkuh dengan istri orang yang akhirnya melahirkan Nabi Isa (II Samuel 11:1-27 dan Matius 1:6) Nabi Sulaiman terjerumus kepada penyembahan berhala akibat merayu 700 istri dan 300 gundiknya Nabi Isa (Yesus) adalah nabi tolol, mengidap keterbelakangan mental dan mudah emosi serta berakhlak bejat (Markus 11:12-14, Yohanes 7:8-10 dan Yohanes 2:4). Dan puncaknya, beberapa nabi hampir dibunuh seperti Nabi Isa dan banyak pula berhasil dibunuh. Sampai-sampai Ibnu Al-Qayyim menuliskan, 8221Mereka (bangsa Yahudi) telah membunuh Zakaria dan Yahya, anaknya, dan sejumlah nabi. Sampai mereka pernah membunuh 70 nabi dalam sehari lalu mereka membangin pasar-pasar seolah-olah tak terjadi apapun.8221 Maka kemudian pantas saja Al-Qur8217an mengatakan: 8221Dan (ingatlah), ketika kalian (orang-orang Israel) berkata, 8221Hai Musa, kami tidak bisa sabar (tahan) dengan satu macam makanan saja. Sebab itu mohonkanlah untuk kami kepada Rabb-mu, agar Dia mengeluarkan bagi kami dari apa yang ditumbuhkan bumi, yaitu: sayur-mayurnya, ketimunnya, bawang putihnya, kacang adasnya, dan bawang merahnya.8221 Musa berkata, 8221Maukah kamu mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang baik Pergilah kamu ke suatu kota, pastilah kamu memperoleh apa yang kamu minta.8221 Lalu ditimpakan kepada mereka nista dan kehinaan, serta mereka mendapat kemurkaan dari Allah. Hal itu (terjadi) karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Demikian itu (terjadi) karena mereka selalu berbuat durhaka dan melampaui batas. (Al-Baqarah: 61). Sabar amp Tabah Sabar. Tabah. Itu dua hal yang ditekankah Rasulullah saw. kepada para sahabat. Apalagi musuh bukan hanya datang dari luar. Ketika sampai di Madinah, Rasulullah saw. mendapati penduduk yang heterogen: ada muslimin, musyrikin penyembah berhala, dan ada juga kaum Yahudi. Ancaman juga datang dari kalangan Yahudi. Salah satunya dari Syas bin Qais. Tetua Yahudi ini sangat tidak suka dengan kerukunan kaum Aus dan Khazraj di suatu majelis yang ia saksikan. Sebelum Islam datang, kedua kaum ini bermusuhan. Dan, kaum Yahudi selalu mendapat keuntungan dari peperangan mereka. Karena itu, Syas meminta seorang pemuda Yahudi untuk memprovokasi. Katanya, 8220Temuilah orang-orang itu dan duduklah bersama mereka. Lalu ungkit kembali Perang Bu8217ats dan peperangan lain yang pernah terjadi di antara mereka. Lantunkan juga syair-syair yang pernah mereka lontarkan untuk saling mengejek sesama mereka8221 Provokasi pemuda Yahudi itu berhasil. Para sahabat yang berasal dari kalangan Aus dan khazraj saling berhadapan. Mereka melompat ke atas kuda-kuda mereka dengan penuh amarah meneriakkan kata, 8220Perang8221 Rasulullah saw. dan kalangan Muhajirin bergegas menemui mereka. 8220Wahai kaum muslimin8221 panggil Rasulullah saw. kepada mereka. 8220Ingatlah Allah Berdzikirlah kalian kepada Allah Adakah kalian ingin kembali menjadi jahiliyah sedangkan aku sudah berada di tengah-tengah kalian, Allah telah memberi petunjuk kepada kalian hingga memeluk Islam, Allah juga sudah memuliakan kalian, memutuskan kejahiliyahan dari kalian, menyelamatkan kalian dari kekufuran dan menyatukan hati kalian dengan Islam8221 Akan selalu ada segolongan dari umatku yang memperjuangkan kebenaran, mereka tidak akan dimudharatkan oleh orang8211orang yang menghina dan menyalahi mereka sampai datang keputusan Allah. ( HR. Muslim ) Hari Pembalasan Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Umar dari Nabi saw, bahwasanya beliau bersabda: Wahai sekalian manusia, takutlah kalian akan kezhaliman karena ia adalah kegelapan kelak pada hari kiamat. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw, Semua hak itu pasti akan dipenuhi pada hari kiamat kelak, hingga kambing bertanduk pun akan dituntut untuk dibalas oleh kambing yang tidak bertanduk. Ketika Musibah Menimpa Pertama, apabila ditimpa musibah hendaknya kita membaca 8217 innaa lillaahi wainnaa ilaihi raaji8217uun 8217 (8220Sessungguhnya kita milik Allah dan kepadaNyalah kita akan dikembalikan8221). Allah Ta8217ala berfirman, 8220 yaitu orang-orang yang jika ditimpa musibah mereka mengucapkan 8220innaalillaahi wa-innaa ilaihi raaji8217un 8221. Rasulullah bersabda, 8220 Tidaklah seorang hamba ditimpa musibah lalu beristirjaa8217 niscaya Allah Ta8217ala akan memberi ganjaran pada musibahnya dan akan menggantikannya dengan yang lebih baik darinya 8221. (HR. Muslim) Ucapan istirjaa8217 mengandung pengertian bahwa diri kita, keluarga dan harta benda adalah milik Allah Ta8217ala. Ketika kita lahir, kita tidak memiliki apa-apa. Demikian pula sampai kita meninggal nanti kita tidak akan membawa apa-apa. Semua itu akan kita tinggalkan dan kita tidak akan membawa sesuatu, kecuali amal shalih kita. Karena itu, persiapan diri adalah mutlak untuk menghadapi hari tersebut. Kedua, hendaknya kita yakin dengan takdir Allah Ta8217ala baik dan buruknya. Ini penting, karena keyakinan dengan rukun iman yang keenam ini akan meringankan beban kita. Iman kepada takdir memberi kita semacam 8216kekebalan dini8217 dengan kesadaran sedalam-dalamnya bahwa segala sesuatu yang telah, sedang dan akan terjadi itu telah tertulis di lauh al-mahfuzh. Dengan demikian, apapun yang menimpa kita tetap berada di dalam bingkai kesadaran, sehingga musibah akan terasa lebih ringan. Rasulullah shallallahu 8216alaihi wasallam bersabda dalam do8217anya yang terkenal, 8220 8230anugrahkanlah pada kami keyakinan yang menjadikan musibah terasa ringan8230 8221. (HR. at-Tirmidzi dan al-Hakim). Allah Ta8217ala berfirman, artinya, 8220 Tiada satu bencanapun yang menimpa di muka bumi dan tidak pula pada dirimu kecuali telah tertulis pada kitab sebelum kami menciptakannya. Sunggguh, yang demikian itu mudah bagi Allah. Agar kamu tidak bersedih hati terhadap apa yang luput dari kamu dan agar kamu tidak terlalu gembira dengan apa yang diberikan Allah padamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong dan membanggakan diri 8221. (QS. Al-Hadiid: 22-23) Ketika ada hal-hal yang luput, mengalami penderitaan, menghadapi kesulitan, kita tidak terlalu bersedih hati dan menjadikan kita berprasangka buruk kepada Allah. Ketiga, hendaknya kita bersyukur karena musibah yang menimpa kita tidaklah lebih besar dari yang menimpa orang lain. Begitu banyak orang yang mendapatkan musibah jauh lebih mengenaskan daripada kita. Seberat apapun musibah dunia yang menimpa kita, yakinlah masih ada lagi yang lebih berat. Tidak sedikit orang yang sebenarnya terkena musibah tapi dia tidak menyadarinya, yakni8217 tertimpa musibah dalam agamanya. Yang mengherankan adalah tidak sedikit orang terjatuh pada musibah agama (musibah diniyah), namun ia sedikitpun tidak merasa sedih. Terjatuh pada perzinahan, makan riba, membunuh jiwa yang tidak halal, pergi ke dukun atau tukang ramal dan membenarkannya adalah di antara musibah diniyah, bahkan yang terakhir bisa menggelincirkan pelakunya dari Islam. Itulah sebabnya Rasulullah shallallahu 8216alaihi wasallam mengajarkan kita sebuah do8217a agar kita tidak terjerumus musibah ini. Dalam do8217anya beliau bersabda, 8220 Ya Allah jangan engkau jadikan musibah kami dalam agama kami 8221. (HR. Tirmidzi dan Hakim) Keempat, hendaknya kita sedapat mungkin tidak berkeluh kesah, menggerutu atas musibah yang melanda kita. Sebab itu semua tidak akan mengembalikan apa yang telah hilang. Berkeluh kesah juga menunjukkan seseorang tidak ridha dengan takdir Allah Ta8217ala. Bagi mereka yang menjaga shalatnya, menjaga kehormatannya, menunaikan zakat, beriman kepada Allah Ta8217ala dan Hari Kemudian, maka tidak akan berkeluh kesah. Mengeluh kepada manusia juga tidak tidak memberi banyak manfaat, karena bisa menodai kesabaran dan keridhaan. Para salafus shalih jika mereka ditimpa musibah sekecil apapun, ia langsung mengeluhkannya kepada Allah. Bahkan di antara mereka ada yang mengeluh kepada Allah karena tali sendalnya putus. Kalau musibah mereka tergolong berat, seperti kematian anak, orang tua, kerabat dan lain-lain mereka berusaha menyembunyikannya dan tidak mengabarkannya kecuali untuk urusan memandikan, menshalatkan, dan menguburkannya. Kelima, kita harus yakin bahwa apa yang menimpa jika kita sabar dan ridha, maka Allah Ta8217ala pasti memberikan gantinya. Allah Ta8217ala akan memberi kenikmatan, berkah, kelezatan, kebaikan yang berlipat ganda. Bahkan musibah yang melanda akan menghapuskan dosa-dosa dan akan menyucikan jiwa-jiwa kita. Allah Ta8217ala berfirman, artinya, 8220 Mereka itulah yang akan mendapatkan shalawat dari Tuhannya, rahmat dan mereka itulah orang-orang yang mendapatkan petunjuk 8221 . (QS. al-Baqarah: 157). Semoga kita menyikapi setiap bencana yang menimpa kita dengan baik dan benar. Sabar dan ridho serta selalu bersyukur kepada Allah Ta8217ala, insya Allah kita akan mendapatkan kelezatan iman. 3 Maret 1924 menjadi peristiwa penting yang tidak boleh dilupakan oleh umat Islam. Saat itu 8211 85 tahun yang lalu - Musthafa Kamal menghapuskan Negara Islam Khilafah. Sejak itu, Umat Islam kehilangan negara yang menyatukan mereka. Umat Islam dipecah menjadi beberapa negara kecil yang lemah, dijajah, kekayaan alamnya di eksploitasi. Umat Islampun menjadi lemah dan tidak lagi menjadi negara adidaya yang mendominasi dunia, ekonomi negeri Islam pun mengalami kemunduran yang parah meskipun memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Sejak tahun 1924, kita telah dipecahbelah menjadi lebih dari 50 negara yang lemah dan tidak memiliki pengaruh. Penguasa dunia Islam secara sistematis berkoalisi dengan kekuatan negara-negara kolonial melawan rakyatnya sendiri. Alih-alih melindungi rakyatnya, mereka justru memberikan jalan bagi kekuatan kolonial untuk mempermudah pembantaian massal terhadap umat Islam. Sebagaimana kita lihat di Palestina, Irak. Afghanistan. Somalia dan tempat-tempat lain. Tanpa Khilafah umat Islam tidak memiliki pelindung umat dari serangan ganas negara-negara kolonial yang buas. Bagaimanapun arus deras perubahan sedang terjadi dan tidak terbendung. Tanda-tanda itu bisa kita saksikan di seluruh dunia. Umat bereaksi serentak di seluruh dunia sebagai kesatuan umat dalam tragedi pembantaian masal di Gaza. Umat pun menyerukan pergantian penguasa-penguasa pengkhianat di negeri Islam sekarang ini dan menyerukan kepada tentara-tentara Islam untuk bergerak membebaskan Palestina. Umat juga dengan jelas dan nyata melihat kegagalan ekonomi global kapitalisme. Krisis keuangan akibat kapitalisme ini telah menimbulkan bencana kemanusiaan yang sangat mengerikan. Umat juga melihat kedustaan janji-janji 8216kemerdekaan dan demokrasi8217 tercermin dari apa yang terjadi di penjara Abu Ghraib dan Guantanamo 8221 Berbagai cara telah dicoba di dunia Islam mulai dari pemerintah diktator, sosialisme, demokrasi, monarki, dan nasionalisme. Semuanya menunjukkan kegagalan yang nyata. Kerinduan umat akan tegaknya kembali Khilafah semakin memuncak. Umat merindukan hidup dibawah naungan Khilafah 8216ala Minhajin Nubuwah yang dijanjikan Rosulullah SAW. Alhamdulillah. Menegakkan kembali Khilafah di dunia Islam adalah kewajiban kolektif dari umat ini. Kita bisa menyaksikan tanpa institusi Khilafah perbagai persoalan yang kompleks bermunculan tanpa bisa dipecahkan di dunia Islam mulai dari Lautan Atlantik (Maroko) hingga Lautan Pasifik ( Indonesia ). Adalah ironis, menyedihkan, dan tidak masuk akal. Meskipun dunia Islam yang kaya dengan populasi 20 persen dari dunia, memiliki lebih dari 60 cadangan minyak dunia. 55 gas dunia. hampir 37 emas, dan memiliki hampir 25 personil pertahanan dunia. Namun kenyataannya, dunia Islam begitu lemah dan terjajah. memiliki pengaruh politik yang kecil dan tidak memiliki kepemimpinan mandiri untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri yang melimpah. Tidak diragukan lagi Khilafah adalah alternatif satu-satunya bagi rezim tirani yang korup di dunia Islam sekarang ini. Hanya Khilafah yang bisa menggantikan rezim tiran dengan kepemimpinan yang membawa kesejahteraan untuk rakyat, adil, melindungi dan menciptakan stabilitas dan keamanan bagi dunia Islam dan dunia secara keseluruhan. Keputusan politik dunia Islam akan ditentukan oleh umat Islam sendiri bagi kepentingan umat di Kairo, Istanbul. atau Jakarta. Bukan di London atau Washington. Inilah saatnya untuk bekerja keras menegakkan kembali Khilafah yang akan menyatukan dunia Islam, menjawab tangisan pilu anak-anak, para ibu dan wanita di Palestina. Irak. Somalia. dan Khasmir yang dihinakan oleh musuh-musuh Allah SWT. Saatnya terjadi angin perubahan yang meliputi seluruh dunia Islam untuk mewujudkan ide Khilafah, Shariah dan Islam dalam kenyataan yang sesungguhnya. Perjuangan ini memang berat. tapi akan lebih ringan kalau kita lakukan bersama-sama. Perjuangan ini akan lebih cepat kalau kita tidak sekedar jadi penonton atau menjadi pihak yang meragukan umat akan kembalinya Khilafah Islam ini. Ini adalah kewajiban bersama yang harus kita lakukan dengan perjuangan bersama. Allahu Akbar 82208230. Kemudian akan kembali Khilafah al Minjahin Nubuwah 8221 ( Musnad Ahmad ) Kebahagian amp Kenikmatan 8220Sungguh menakjubkan keadaan orang-orang yang beriman. Sesungguhnya seluruh keadaan orang yang beriman hanya akan mendatangkan kebaikan untuk dirinya. Demikian itu tidak pernah terjadi kecuali untuk orang-orang yang beriman. Jika dia mendapatkan kesenangan maka dia akan bersyukur dan hal tersebut merupakan kebaikan untuknya. Namun jika dia merasakan kesusahan maka dia akan bersabar dan hal tersebut merupakan kebaikan untuk dirinya.8221 (HR. Muslim dari Abu Hurairah) Inilah yang merupakan puncak dari kebahagiaan. Kebahagiaan adalah suatu hal yang abstrak, tidak bisa dilihat dengan mata, tidak bisa diukur dengan angka-angka tertentu dan tidak bisa dibeli dengan rupiah maupun dolar. Kebahagiaan adalah sesuatu yang dirasakan oleh seorang manusia dalam dirinya. Hati yang tenang, dada yang lapang dan jiwa yang tidak dirundung malang, itulah kebahagiaan. Bahagia itu muncul dari dalam diri seseorang dan tidak bisa didatangkan dari luar. Al Hasan al-Bashri mengatakan, 8220Carilah kenikmatan dan kebahagiaan dalam tiga hal, dalam sholat, berzikir dan membaca Al Quran, jika kalian dapatkan maka itulah yang diinginkan, jika tidak kalian dapatkan dalam tiga hal itu maka sadarilah bahwa pintu kebahagiaan sudah tertutup bagimu.8221 Malik bin Dinar mengatakan, 8220Tidak ada kelezatan selezat mengingat Allah.8221 Ada ulama salaf yang mengatakan, 8220Pada malam hari orang-orang gemar sholat malam itu merasakan kelezatan yang lebih daripada kelezatan yang dirasakan oleh orang yang bergelimang dalam hal yang sia-sia. Seandainya bukan karena adanya waktu malam tentu aku tidak ingin hidup lebih lama di dunia ini.8221 Ulama salaf yang lain mengatakan, 8220Aku berusaha memaksa diriku untuk bisa sholat malam selama setahun lamanya dan aku bisa melihat usahaku ini yaitu mudah bangun malam selama 20 tahun lamanya.8221 Ulama salaf yang lain mengatakan, 8220Sejak 40 tahun lamanya aku merasakan tidak ada yang mengganggu perasaanku melainkan berakhirnya waktu malam dengan terbitnya fajar.8221 Ibrahim bin Adham mengatakan, 8220Seandainya para raja dan para pangeran mengetahui bagaimana kebahagiaan dan kenikmatan tentu mereka akan berusaha merebutnya dari kami dengan memukuli kami dengan pedang.8221 Imam Ibnul Qoyyim bercerita bahwa, 8220Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: 8216Sesungguhnya dalam dunia ini ada surga. Barang siapa belum pernah memasukinya maka dia tidak akan memasuki surga diakhirat kelak.82178221 Imam Ibnu Al Qoyyim mengatakan bahwa, tanda kebahagiaan seorang hamba dan tanda keberuntungannya di dunia dan di akhirat itu ada 3 hal. 3 hal tersebut adalah bersyukur ketika mendapatkan nikmat. bersabar ketika mendapatkan cobaan dan bertaubat ketika melakukan kesalahan. Tetapi Jadilah Yang Terbaik Apapun Peran Anda. Hakikat kejujuran adalah meraih sesuatu dengan sempurna Kejujuran ada pada niat, ucapan dan amalan. 8220Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang jujur8221 , (QS: At-Taubah: 119) Barangsiapa melihat kebaikan-kebaikan dirinya sendiri, maka ia akan diuji dengan melihat keburukan-keburukan orang lain Dan Barangsiapa melihat keburukan-keburukan dirinya sendiri, maka ia akan selamat dari melihat keburukan-keburukan orang lain Dan Barangsiapa menyangka bahwa seorang saudara muslim sedang ditimpa fitnah, maka sesungguhnya dirinyalah sendiri yang sedang ditimpa fitnah (Mahfudh bin Mahmud). MALIK BIN DINAR pernah menyatakan, Barang siapa masuk rumahku, kemudian mengambil sesuatu darinya, maka hal itu halal untuknya. Adapun aku, tidak lagi memerlukan gembok atau kunci. Di saat rumahnya terbakar, Malik bin Dinar hanya menyelamatkan mushaf dan tikar. Di saat ada yang menyampaikan, Bagaimana dengan rumahmu Murid Anas bin Malik ini pun menjawab, Ia hanya kayu (Shifat Ash Shafwah, 3274, 280). Top Secret 8221Termasuk dari simpanan-simpanan kebaikan, menyembunyikan musibah-musibah, sesakitan serta sedekah8221. (Riwayat Abu Nu8217aim, dishahihkan oleh Al Hafidz As Suyuthi) Al Allamah Al Munawi menyebutkan bahwa ketiga hal di atas ketika disebut sebagai simpanan, maka hanya Allah yang mengetahui sedangkan malaikat pun tidak mengetahuinya Menampakkan musibah bisa mencederai kesabaran sedangkan menyembunyikannya merupakan puncak kesabaran. Dalam hal ini, kisah para ulama terdahulu bisa dijadikan pelajaran. Dimana suatu saat Al Ahnaf mengadu kepada paman beliau mengenai rasa sakit yang belaiu rasakan dan sang paman pun menyampaikan,8221Aku buta selama 40 tahun dan aku tidak mengadu kepada siapapun.8221 (lihat, Faidh Al Qadir, 617)Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex Diperbolehkan Dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari Kita Bahas Dengan Artikel Yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya Permintaan dan Penawaran Inilah Yang Menimbulkan Transaksi Mata Uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan Kamu Membeli ikan Dalam Luft, Karena Sesungguhnya Jual Beli Yang Demikian Itu Mengandung Penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual Beli Barang Yang Tidak Di Tempel Transaksi Diperbolehkan Dengan Syarat Harus Diterangkan Sifatsifatnya Atau Ciri-Cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, Video Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan krankheit devisa. Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr .: 28DSN-MUIIII2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Schal) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Dan Ibn Majah, Dengan Teks Muslim Dari Ubadah Bin Shamit, Nabi sah Bersabda: (Juallah) Emas Dengan Emas, Perak Dengan Perak, Gandum Dengan Gandum, Syair Dengan Syair, Kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda: (Jual-Beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Said al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI Nr. UUS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über den Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi VORWÄRTS, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIEN

No comments:

Post a Comment